Bantuan
FAQ & Kamus Mawaris
Temukan jawaban atas pertanyaan umum serta pemahaman istilah-istilah Arab penting dalam ilmu pembagian waris Islam (Faraidh).
Tanya Jawab Populer
WarisanQ 2.0 adalah aplikasi kalkulator waris syariah online yang membantu Anda menghitung pembagian harta warisan (mawaris/faraidh) berdasarkan ketentuan Fiqh Islam (terutama Mazhab Syafi'i) dan regulasi nasional Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia secara adil, akurat, dan transparan.
Kalkulator ini bekerja dalam 3 langkah mudah: (1) Masukkan jumlah total harta warisan dan kewajiban pewaris (utang, biaya jenazah, wasiat) untuk menghitung harta bersih (tirkah). (2) Tentukan ahli waris yang ditinggalkan dengan memilih jenis kelamin dan status hubungan keluarga. (3) Dapatkan hasil perhitungan bagian masing-masing ahli waris secara rinci disertai diagram alir pembagian yang transparan.
Perbedaan utama terletak pada kodifikasi hukum di Indonesia. Fiqh Mazhab Syafi'i berpedoman pada kaidah fiqh murni (seperti tidak adanya ahli waris pengganti), sementara KHI (Inpres No. 1 Tahun 1991) mengadopsi pranata khusus hukum Indonesia seperti "Ahli Waris Pengganti" (Pasal 185) untuk anak dari anak yang meninggal lebih dulu, serta Wasiat Wajibah untuk anak/orang tua angkat.
Aul terjadi jika jumlah pecahan bagian para ahli waris (Dzawil Furud) lebih besar dari 1 (penyebut lebih kecil dari pembilang), sehingga nilai harta kurang. Penyelesaiannya adalah membesarkan asal masalah (penyebut) sehingga bagian setiap ahli waris berkurang secara proporsional. Sebaliknya, Radd terjadi jika harta masih bersisa setelah dibagikan tetapi tidak ada ahli waris ashabah (penerima sisa). Sisa harta tersebut dikembalikan kepada ahli waris Dzawil Furud (selain suami/istri menurut mazhab jumhur).
Tidak. WarisanQ dirancang khusus untuk menghitung pembagian waris berdasarkan hukum Islam (faraidh) baik dari fiqh Mazhab Syafi'i maupun aturan perdata Islam di Indonesia (KHI). Untuk non-Muslim, hukum waris diatur dalam Hukum Waris Perdata Barat (KUHPer/BW) atau Hukum Waris Adat setempat.
Rujukan Ilmu Faraidh: Pembagian dalam aplikasi ini mengacu pada hukum asal di kitab fiqh Mazhab Syafi'i (seperti pembagian asal masalah dan ashabah) serta disesuaikan dengan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia.