Penjelasan Mawaris (Fiqh)
Pelajari konsep, ketentuan syariat, dan tata cara pembagian waris Islami berdasarkan dalil Al-Qur'an dan Sunnah.
Mawaris atau ilmu faraidh adalah cabang ilmu fiqh Islam yang khusus membahas tentang tata cara pembagian harta warisan kepada ahli waris yang sah. Istilah mawaris berasal dari bahasa Arab yang berarti perpindahan kepemilikan harta dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup. Dalam hukum Islam, pembagian harta waris ini memiliki kedudukan yang sangat agung karena aturannya ditetapkan langsung oleh Allah SWT secara absolut dalam Al-Qur'an. Rukun mawaris terdiri dari tiga unsur utama, yaitu al-muwarits (pewaris yang wafat), al-warits (ahli waris yang berhak menerima), dan al-maurutats atau at-tarikah (harta peninggalan bersih). Mempelajari dan menerapkan hukum mawaris hukumnya adalah fardhu kifayah, dan ia dianggap sebagai setengah dari seluruh cabang keilmuan Islam karena kemampuannya menyelesaikan urusan kehidupan manusia yang sensitif secara damai, adil, transparan, dan sesuai syariat. Penerapan aplikasi kalkulator waris online WarisanQ bertujuan mempermudah masyarakat melakukan simulasi perhitungan pembagian harta waris secara mandiri, praktis, dan terhindar dari kekeliruan perhitungan matematika.
Keutamaan Faraidh
"Pelajarilah ilmu faraidh (kewarisan) dan ajarkanlah, karena ia merupakan setengah dari ilmu dan ia adalah ilmu yang pertama kali akan dicabut dari umatku."
— HR. Ibnu Majah No. 2719Sistematika Fiqh
Dalam ilmu fara'idh, terdapat istilah At-Tarikah. Menurut bahasa, artinya barang peninggalan mayit. Adapun menurut istilah, ulama berbeda pendapat. Sedangkan menurut jumhur ulama ialah, semua harta atau hak secara umum yang menjadi milik si mayit (Fiqhul Islam Wa Adillatih 8/270).
Muhammad bin Abdullah At-Takruni berkata: "At-Tarikah ialah, segala sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit, berupa harta yang ia peroleh selama hidupnya di dunia, atau hak dia yang ada pada orang lain, seperti barang yang dihutang, atau gajinya, atau yang akan diwasiatkan, atau amanatnya, atau barang yang digadaikan, atau barang baru yang diperoleh sebab terbunuhnya dia, atau kecelakaan berupa santunan ganti rugi." (Al-Mualim Fil Fara'idh hal.119)
Barang Yang Tidak Berhak Diwaris:
- Peralatan tidur untuk isteri dan peralatan yang khusus bagi dirinya, atau pemberian suami kepada isterinya semasa hidupnya (Fatawa Lajnah Daimah 16/429).
- Harta yang telah diwakafkan oleh mayit, seperti kitab dan lainnya (Fatawa Lajnah Daimah 16/466).
- Barang yang diperoleh dengan cara haram, seperti barang curian, hendaknya dikembalikan kepada pemiliknya, atau diserahkan kepada yang berwajib (Al-Muntaqa Min Fatawa Dr. Shalih Fauzan 5/238).
Hak-hak yang harus diselesaikan sebelum waris dibagi:
- 1Mu'nat Tajhiz (Perawatan Jenazah):
Biaya perawatan jenazah hingga penguburan (kain kafan, upah memandikan, dll) diambil dari harta si mayit terlebih dahulu. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW: "Dan kafanilah dia dengan dua pakaiannya." (HR. Bukhari 2/656, Muslim 2/866)
- 2Al-Huquq Al-Muta'aliqah Bi Ainit Tarikah (Hak Terikat Barang):
Misalnya barang gadai dari hutang si mayit. Menurut Imam Syafi'i, Hanafi, dan Malik, hak ini didahulukan bahkan dari biaya perawatan jenazah karena langsung mengikat barangnya.
- 3Ad-Duyun Ghairu Al-Muta'aliqah Bit Tarikah (Hutang Umum):
Hutang kepada Allah (zakat, kafarah) maupun manusia (pinjaman, gaji pegawai). Sesuai QS. An-Nisa ayat 12: "...sesudah dibayar hutangnya."
- 4Tanfidzul Wasiyyah (Menunaikan Wasiat):
Menunaikan wasiat non-ahli waris yang sah dan tidak melanggar syariat, maksimal sepertiga (1/3) dari sisa harta bersih.
A. Ahli Waris Laki-laki (15 Golongan)
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki, ke bawah
- Ayah
- Kakek (pihak ayah), ke atas
- Suami
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara laki-laki seayah
- Saudara laki-laki seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
- Paman sekandung (saudara ayah sekandung)
- Paman seayah (saudara ayah seayah)
- Anak laki-laki paman sekandung
- Anak laki-laki paman seayah
- Pihak pembebas budak (mu'tiq)
* Jika semua berkumpul, yang mendapat bagian hanya: Anak laki-laki, Ayah, dan Suami.
B. Ahli Waris Perempuan (10 Golongan)
- Anak perempuan
- Cucu perempuan dari anak laki-laki, ke bawah
- Ibu
- Nenek (pihak ibu)
- Nenek (pihak ayah)
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara perempuan seayah
- Saudara perempuan seibu
- Istri
- Pihak pembebas budak perempuan (mu'tiqah)
* Jika semua berkumpul (laki-laki & perempuan), yang mendapat bagian hanya: Ayah, Anak laki-laki, Suami/Istri, Ibu, dan Anak perempuan.
Cara Pewarisan Ahli Waris:
- 1. Fardh Saja (Hanya Porsi Pasti):Ibu, Saudara seibu (laki/perempuan), Suami, Istri, Nenek (pihak ibu/ayah).
- 2. Ta'shib Saja (Sisa Harta):Anak laki-laki, Cucu laki-laki dari anak laki-laki, Saudara laki-laki (sekandung/seayah), Keponakan laki-laki, Paman, Sepupu laki-laki, Mu'tiq/Mu'tiqah.
- 3. Fardh atau Ta'shib (Bisa Bergantian/Bersamaan):Ayah dan Kakek.
- 4. Fardh atau Ta'shib (Tidak Bisa Bersamaan):Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudara perempuan (sekandung/seayah).
A. Definisi Al-Hujub
Al-hujub bermakna 'penghalang' atau 'penggugur' hak waris seseorang (baik sebagian maupun seluruhnya) karena adanya ahli waris lain yang hubungan kekerabatannya lebih dekat dengan pewaris.
B. Macam-macam Al-Hujub
- Hujub bil Washfi: Terhalang karena sifat, seperti membunuh pewaris atau murtad (hak waris hilang sepenuhnya).
- Hujub bi Asy-Syakhshi: Terhalang karena ada orang lain yang lebih berhak. Terbagi atas:
- Hujub Hirman (Total): Menggugurkan hak waris sepenuhnya (contoh: kakek terhalang oleh ayah).
- Hujub Nuqshan (Sebagian): Mengurangi porsi bagian (contoh: bagian istri berkurang dari 1/4 ke 1/8 karena ada anak).
Ada 6 ahli waris utama yang tidak pernah kehilangan hak warisnya secara total: Anak laki-laki, Anak perempuan, Ayah, Ibu, Suami, dan Istri.
Ar-radd menurut ulama Faraidh adalah berkurangnya pokok masalah dan bertambahnya jumlah bagian ashhabul furudh. Ar-radd merupakan kebalikan dari al-'aul, terjadi ketika sisa harta waris masih ada, tetapi tidak ada pewaris ashabah (penerima sisa).
Syarat Terjadinya Ar-Radd:
- Adanya ahli waris ashhabul furudh.
- Tidak ada ahli waris ashabah (penerima sisa).
- Terdapat sisa harta setelah dibagikan sesuai porsi aslinya.
Semua ashhabul furudh berhak menerima ar-radd (Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudara perempuan, Ibu kandung, Nenek, Saudara seibu), kecuali Suami dan Istri karena hubungan kekerabatannya terputus akibat kematian.
Al-'Aul adalah penyelesaian secara proporsional jika jumlah porsi warisan seluruh ahli waris (ashhabul furudh) melebihi total harta yang tersedia (hasil penjumlahan pecahan porsi lebih besar dari 1).
Solusinya adalah memperbesar angka penyebut (sehingga pembagi lebih besar), yang secara adil menurunkan nilai porsi masing-masing ahli waris secara proporsional. Kasus ini pertama kali terjadi dan diputuskan pada masa kekhalifahan Umar bin Khathab r.a.
Ilustrasi Kasus Al-'Aul:
Seseorang wafat meninggalkan: Istri, 5 Anak Perempuan, Ayah, dan Ibu.
- Istri mendapat 1/8 bagian
- 5 Anak perempuan mendapat 2/3 bagian
- Ayah mendapat 1/6 bagian
- Ibu mendapat 1/6 bagian
KPK dari penyebut (8, 3, 6, 6) adalah 24. Porsi masing-masing:
- Istri = 3/24
- 5 Anak perempuan = 16/24
- Ayah = 4/24
- Ibu = 4/24
Total porsi: 3 + 16 + 4 + 4 = 27 bagian (melebihi 24).
Masalah ini di-'aul-kan dari 24 menjadi 27. Supaya 80 bagian anak perempuan genap dibagi 5 orang anak perempuan, angka 27 dikalikan 5 kepala anak = 135 bagian.
- • Istri = 15 bagian
- • 5 Anak perempuan = 80 bagian (masing-masing 16 bagian)
- • Ayah = 20 bagian
- • Ibu = 20 bagian